Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-24 08:34:53
Hukum Waris
PEWARISAN

Bagaimana jika pewaris memiliki hutang yang lebih banyak dari harta warisannya? apakah ahli waris harus membayar semua hutang pewaris?

Dijawab tanggal 2023-10-24 08:55:12+07

Selamat Pagi Terimakasih Hana telah menggunakan aplikasi halo JPN terkait pertanyaan yg diajukan 
Jumlah kewajiban hutang ini sesuai dengan presentase bagian warisan yang diterima oleh masing-masing orang. Termasuk hutang jika yang ditinggalkan lebih besar dari harta yang ditinggalkan, maka ahli waris wajib melunasi hutang pewaris dengan harta mereka.  
demikian jawaban yang dapat berikan terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA BOGOR
Alamat : Jalan Insinyur Haji Juanda No.6, RT.03/RW.01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16121
Kontak : 81286064724

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.