Jika berkas gugatan perceraian sudah masuk ke pengadilan agama, apakah berkas gugatan perceraian bisa dicabut lagi? Soalnya sidang pertama, kedua, ketiga, belum pernah terjadi. Lalu, 6 hari sebelum sidang kami mediasi sendiri dengan hasil rujuk kembali. Tolong terangkan cara cabut gugatan cerai untuk masalah saya dan berapa biaya cabut gugatan cerai ini? Terima kasih.
Halo Yuliansyah,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum membahas cara mencabut berkas gugatan cerai secara spesifik, mari kenali dulu konsep mencabut gugatan. Mencabut gugatan dapat diartikan sebagai tindakan menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan.
Secara garis besar, disarikan dari Pencabutan Gugatan Perdata Sebelum MAsuk Tahap Pemeriksaan, pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat sebagaimana diatur dalam Reglement op de Rechtvordering (Rv).
Lantas, apakah ketentuan tersebut juga berlaku bagi pencabutan gugatan di Pengadilan Agama?
Pada dasarnya, UU Peradilan Agama mengatur bahwa hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama beserta perubahannya.
Adapun sepanjang penelusuran kami, UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan, sehingga ketentuan mengenai pencabutan gugatan di Pengadilan Agama merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, yakni ketentuan dalam Rv sebagaimana diterangkan di atas.
Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.89-92) menerangkan bahwa ada 2 cara mencabut gugatan ditinjau dari sudah/belumnya perkara diperiksa di sidang pengadilan.
Pencabutan gugatan cerai yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat, yang dilakukan dengan cara berikut.
Jika perkara telah diperiksa, minimal pihak tergugat telah menyampaikan jawaban, maka pencabutan harus dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan yang dihadiri oleh para pihak. Pencabutan gugatan secara ex-parte (tanpa dihadiri tergugat) tidak dibenarkan.
Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat tergugat. Tergugat dapat diberikan tenggat waktu untuk berpikir dan memberikan jawaban terkait persetujuannya.
Jika tergugat menolak pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus
Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus
Perlu kami informasikan bahwa besaran biaya permohonan cabut gugatan cerai antara satu pengadilan agama dengan pengadilan agama lainnya dapat berbeda. Namun, berdasarkan data yang kami himpun dari laman Mahkamah Agung untuk per tanggal 2 Januari 2023 lalu adalah sebesar Rp10.000 (PNBP Surat Pencabutan Gugatan).
Menjawab pertanyaan Anda, secara hukum Anda selaku penggugat memang berhak untuk mencabut gugatan cerai. Oleh karena perkara belum diperiksa di sidang pengadilan, Anda dapat menyampaikan surat pencabutan untuk mencabut gugatan cerai kepada ketua Pengadilan Agama tanpa perlu izin/persetujuan dari tergugat.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis