Dijawab tanggal 2023-09-12 10:21:38+07
Bahwa pada dasarnya Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas Monogami, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi, Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Akantetapi UU Perkawinan memberikan pengecualian dan memungkinkan seorang suami untuk melakukan POligami sebagai diatur didalam Pasal 3 Ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa," Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak - pihak yang berangkutan", dengan syarat :
- Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di wilayah hukum setempat dengan syarat : a. Ada persetujuan dari istri/ istri - istri dengan catatan persetujuan ini diperlukan jika; 1. istri/istri -istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian. 2. tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun atau karena sebab - sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan. b. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri - istri dan anak - anak mereka; c. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri - istri dan anak - anak.
- Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika; a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Izin akan diberikan oleh Pengadilan, jika pengadilan berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon untuk melakukan poligami. Adapun tatacara mengajukan permohonan Poligami ke Pengadilan Agama bagi yang beragama islam adalah :
- a. Mengajukan surat permohonan ke Pengadilan setempat;
- b. Melampirkan fotocopy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimateraika di Kantor Pos.
- c. Fotocopy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua.
- d. Surat pernyataan berlaku adil dan Pemohon.
- e. Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua.
- f. Surat keterangan gaji/ penghasilan dari perusahaan/kantor/kelurahan diketahui oleh Camat.
- g. Surat Ijin dari Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).
- h. Surat keterangan status calon istri kedua dari Keluharan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MERANTI
Alamat : JL. AMELIA NO.1 SELAT PANJANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Kontak : 81365006245