Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-01-30 08:22:16
Pertanahan
KEKUATAN HUKUM PIPIL GARUDA

bagaimana kekuatan hukum pembuktian pipil Garuda yang masih dimiliki oleh masyarakat terhadap kepemilikan tanah?

Dijawab tanggal 2023-01-31 13:20:10+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Pipil adalah Surat Tanda Pembayaran Pajak sebelum Tahun 1960 yang oleh masyarakat. Pipil, Girik, Letter C, Pethok D, atau surat penguasaan sejenisnya pada dasarnya adalah bukti penguasaan atas tanah yang berbentuk Non-Sertipikat. Sertipikat Hak Atas Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang biasanya dibuktikan dengan Sertipikat antara lain Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Bahwa Pipil merupakan bukti penguasaan tanah hak lama yang harus untuk dilakukan konversi. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa untuk kepentingan pendaftaran tanah, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadic, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya. 

Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa Sertipikat merupakan Surat Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.