Dijawab tanggal 2023-10-17 14:36:57+07
Halo Syarwani Abdan,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menurut pasal 8 UU No.1 Tahun 1974, perkawinan dilarang antara kedua orang yang:
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
- Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri;
- Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
- Berhubungan saudara dengan isteri, atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
- Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Selain itu khusus bagi yang beragama islam berlaku pula ketentuan dalam pasal 39 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang Wanita disebabkan:
a. Karena pertalian nasab
- Dengan seorang Wanita yang melahirkan atau menurunkannya atau keturunannya
- Dengan seorang Wanita keturunan ayah atau ibu
- Dengan seorang Wanita saudara yang melahirkan
b. Karena pertalian kerabat semenda
- Dengan seorang Wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya
- Dengan seorang Wanita bekas istri orang yang menurunkannya
- Dengan seorang Wanita keturunan istri atau bekas istrinya, ecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qabla ad dukhul
- Dengan seorang Wanita bekas istri keturunannya
c. Karena pertalian sesusuan
- Dengan Wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus keatas
- Dengan seorang Wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus kebawah
- Dengan seorang Wanita saudara sesusuan dan kemenakan sesusuan ke bawah
- Dengan seorang Wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan keatas
- Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya
Dikarenakan seorang sepupu tidak termasuk dalam orang-orang yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, maka menikahi seorang sepupu adalah diperbolehkan
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :