Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-19 08:22:18
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Bagaimana jika selain meninggalkan harta warisan, orang tua yang telah meninggal juga meninggalkan hutang ? apakah anak wajib melunasi hutang tersebut ?

Dijawab tanggal 2023-06-19 10:31:28+07

Selamat Siang Bapak Syafri Djafar

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada JPN Kejari Gowa, adapun jawaban yang dapat kami adalah sebagai berikut :

Hukum waris yang digunakan biasanya disesuaikan dengan bagaimana si pewaris dan ahli warisnya. Jika pewaris dan ahli waris beragama Islam, biasanya hukum waris yang digunakan adalah hukum waris agama. Jika tidak, maka hukum waris perdata dapat digunakan. Untuk menjawab pertanyaan ini terdapat beberapa kemungkinan, semua juga tergantung keputusan si anak, memang seharusnya si anaklah yang menjadi ahli waris dari orangtuanya yang telah meninggal namun  Dalam hukum perdata, hal ini masih mungkin. Jika Anda keberatan dengan warisan yang Anda terima, maka Anda bisa melepaskan hak waris Anda. Dengan begitu, Anda menjadi kehilangan hak untuk menerima harta warisan dan juga menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang yang ditinggalkan pewaris. Hal tersebut sudah sesuai dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 1045 KUH Perdata disebutkan bahwa tidak ada seorang pun yang wajib menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Artinya, setiap orang memiliki hak yang sama untuk melepaskan hak warisnya atau menolak warisan yang jatuh ke tangannya. Akan tetapi, jika Anda atau seseorang memutuskan untuk melepaskan hak warisnya, maka hal ini harus disampaikan secara tegas. Yaitu dengan membuat pernyataan di Pengadilan Negeri tentang penolakan warisan tersebut sesuai dengan Pasal 1057 dalam KUH Perdata. 
Sebagai pengetahuan umum, ada beberapa hak-hak ahli waris sebelum menerima waris, jika salah seorang anggota keluarga memutuskan untuk menolak hak warisnya, maka beban utang tersebut secara otomatis harus ditanggung oleh anggota keluarga lainnya yang menerima hak waris tersebut. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang tercantum dalam Pasal 1100 KUH Perdata, yaitu: “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembaaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.” Artinya, jika Anda memutuskan untuk menerima hak waris, maka Anda akan dibebankan utang pewaris sesuai dengan persentase warisan yang Anda terima. Jika Anda menerima 50 persen warisan dari pewaris, maka selain mendapat 50 persen harta pewaris, 50 persen beban utang pewaris juga menjadi kewajiban Anda. Berdasarkan hukum perdata, ada tiga hak ahli waris dalam menerima harta warisan. Yaitu:
1. Hak Berfikir
Dalam pasal 1023 KUH Perdata ada yang dinamakan hak berpikir. Dengan adanya hak ini, seorang ahli waris berhak melakukan penyelidikan mengenai warisan tersebut agar dapat menentukan mana yang terbaik bagi kepentingan ahli waris tersebut. Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan tersebut, ahli waris juga berhak menentukan apakah mau menolak harta warisan tersebut, menerimanya secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu. Setelah membuat keputusan, ahli waris harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri. Akan tetapi, hal ini dirasa akan menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak. Khususnya pihak yang terkena beban utang.
2. Menerima warisan secara murni
Jika Anda memutuskan untuk menerima warisan secara murni, maka Anda dan juga ahli waris lainnya yang menerima warisan secara murni memiliki tanggung jawab untuk melunasi seluruh utang-utang yang dimiliki pewaris. Jumlah kewajiban utang ini sesuai dengan persentase bagian warisan yang diterima oleh masing-masing orang. Termasuk jika utang yang ditinggalkan lebih besar dari harta yang ditinggalkan, maka ahli waris wajib melunasi utang pewaris dengan harta mereka. Jika Anda memutuskan untuk menerima warisan secara murni, harta milik pewaris tidak bisa langsung diambil oleh ahli waris. Hal ini karena ahli waris tidak memiliki beban jaminan kebendaan atas harta pribadi mereka. Selain itu, kreditur juga memiliki hak untuk menggugat ahli waris jika utang tersebut belum bisa terlunasi hingga tanggal yang disepakati.
3. Menerima warisan dengan Hak Istimewa
Apabila Anda memutuskan untuk menerima dengan hak istimewa, maka Anda hanya harus menanggung utang pewaris sesuai dengan jumlah aktiva yang Anda terima. Ahli waris seperti ini juga disebut sebagai ahli waris beneficiair dan tanggung jawabnya hanya sebesar aktiva harta warisan saja. Pengambilan hak istimewa ini juga memiliki beberapa akibat yang mesti Anda ketahui. Pertama, ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang pewaris lebih dari jumlah harga barang dan warisan yang diterima. Bahkan, ahli waris juga bisa melepaskan diri dari pembayaran utang dengan menyerahkan barang-barang dan harta peninggalan pewaris kepada kreditur dan penerima hibah wasiat. Kedua, barang yang dimiliki ahli waris berbeda dengan barang dan harta peninggalan pewaris. Artinya, jika pewaris memiliki utang kepada ahli waris, maka ahli waris memiliki hak untuk menagih piutang-piutangnya tersebut. Lalu, jika Anda atau ahli waris lainnya menerima harta warisan dengan hak istimewa, maka perhitungan nilai aktiva dan pasiva warisan perlu dilakukan. Sehingga jelas jumlah aktiva dan pasiva yang dimiliki pewaris dan yang akan diterima oleh ahli waris. Selain itu, hal ini juga akan berpengaruh kepada beban utang yang diterima ahli waris. Dengan adanya perhitungan tersebut, akan diketahui berapa jumlah aktiva yang diterima oleh ahli waris. Dan ahli waris beneficiair hanya bertanggung jawab untuk membayar utang pewaris sesuai dengan aktiva yang diterimanya. Berdasarkan ulasan tersebut, maka ahli waris juga memiliki kewajiban untuk membayar utang pewaris apabila mereka memutuskan untuk menerima hak waris tersebut.
Saran Kami yaitu Pertimbangkan secara matang, Sebagai ahli waris, Anda harus mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan. Jangan sampai Anda tergiur karena harta warisan, tapi tidak memikirkan utang yang harus Anda tanggung. Selain itu, jangan lupa diskusikan baik-baik dengan anggota keluarga Anda yang juga menerima harta warisan. Ambil keputusan yang sama-sama menguntungkan bagi seluruh pihak, agar hubungan keluarga tetap terjalin dengan baik.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gowa secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GOWA
Alamat : Jl. Andi Mallombasang No.63
Kontak : 085226008430

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.