assalamualaikum bapak dan ibu tim konsultasi online kejari kejari aceh timur.
keluarga hasannudin memiliki harta warisan, pada saat pembagian harta waris hasanuddin tidak dilibatkan. Abang pemohon sudah mendapatkan harta warisan itu, tapi pemohon (hasanuddin) sampai sekarang belum mendapatkan harta warisan itu. pemohon merasakan keberatan, namun objek warisan masih dikuasai, oleh abang pemohon. jadi menurut bapak dan ibu bagaimana yang harus saya lakukan dalam permasalahan ini?
waalaikumsalam bapak, kami akan mencoba menjawab pertanyaan bapak. disarankan kepada bapak untuk musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu, jika musyawah dengan keluarga tidak bisa diselesailkan maka musyawarah dengan mengajak aparat desa. apabila gagal dengan kedua cara itu maka ajukan gugatan sebelumnya urus surat penetapam ahli waris terlebih dahulu.
terimakasih, semoga jawaban kami bisa membantu bapak.