Orang tua saya meninggal dunia dan berpesan supaya hartanya dibagi merata dengan catatan semua ahli waris sepakat pembagian dilakukan secara merata, namun masalahnya kakak kandung saya tidak setuju, karena menganggap dirinya seorang kakak yang harus mendapat lebih dari adik- adiknya
Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 171 huruf f KHI menyatakan bahwa yang dimaksud dengan wasiat adalah : pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Dalam Pasal 171 huruf a KHI juga menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Hukum kewarisan Islam tidak mengatur mengenai pesan pewaris seperti yang Anda tanyakan tersebut.
Oleh karena tidak ada aturannya, maka menurut kami pesan orang tua anda tersebut boleh saja dilakukan, sepanjang wasiatnya tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur'an. Jadi, walaupun ada pesan dari pewaris, tetap perlu ditinjau, apakah ada ketentuan Al-Qur'an yang dilanggar. Apabila ada, maka yang berlaku adalah ketentuan Al-Qur'an