Assalamualaikum Wr. Wb. Saya ingin bertanya perihal pernikahan, kerabat saya memiliki masalah terkait keinginan anak perempuannya untuk menikah muda dengan pasangan (pacar) nya terlebih calon pengantin pria tersebut sudah pernah meminta ijin untuk meminang anak perempuan ini. Namun pasangan tersebut masih belum dibolehkan secara hukum untuk menikah karena usia pasangan pria nya yang masih dibawah umur yaitu 18 tahun 2 bulan. Orang tua maupun sanak saudara mengkhawatirkan apabila pernikahan dilaksanakan setelah pasangan pria nya berusia 19 tahun maka mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Apakah dibenarkan di dalam hukum pernikahan apabila salah satu dari calon pengantin masih di bawah umur?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Boalemo.
Permasalahan yang disampaikan oleh Saudara Sudirman hanafi merupakan permasalahan keperdataan yaitu Hukum Pernikahan. Menjawab pertanyaan Saudara Pemohon tentang masalah hukum pernikahan, maka sebelumnya kita perlu menyimak Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, terkait pernikahan, patut diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 adalah di usia 19 tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.
Meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup. Adapun yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Permohonan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan. Namun, pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Boalemo secara Gratis.