Saya izin bertanya tentang Permasalahan terkait dalam keluarga dimana kaka sepupu saya mengklaim secara sepihak hak waris berupa tanah yang dimana kaka sepupu saya berdalih telah mendapatkan surat wasiat yang belum tentu jelas apakah benar atau tidak, tolong bagaimana penyelesaian permasalahan saya.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
perihal syarat-syarat serta larangan dalam pembuatan wasiat.
Apabila wasiat dibuat dengan di bawah tangan, berdasarkan Pasal 932 KUH Perdata, surat wasiat tersebut harus ditulis sendiri dan ditandatangani oleh pewaris sendiri (olografis ataupun wasiat rahasia). Surat wasiat yang demikian harus diserahkan kepada notaris yang kemudian berakibat memiliki kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum.
Dijelaskan juga mengenai Syarat formil lain yang harus diperhatikan dalam pembuatan wasiat antara lain yang tertuang dalam Pasal 895 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa pembuat wasiat haruslah mempunyai budi akal, artinya tidak terganggu ingatannya.
Jika Syarat-syarat diatas tidak memenuhi maka tentu Surat Wasiat itu tidak sah dan tidak bisa dipergunakan.
Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila ada segala kekurangannya.