Saya mempunyai satu anak kandung dan satu anak angkat, kemudian saya ingin membuat wasiat, dimana seluruh harta warisan saya ingin saya berikan kepada anak angkat saya, apakah bisa ?
Berdasarkan KUH Perdata, semasa hidupnya seorang pewaris dapat menyatakan apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dalam suatu surat wasiat atau testamen. Surat wasiat ini merupakan kehendak terakhir dari pewaris, sebagaimana Pasal 875 KUHPerdata ialah suatau akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi