Dijawab tanggal 2023-08-18 16:25:33+07
Ketentuan Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk meniadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Mereka yang dimaksud, antara lain:
- orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh;
- orang yang pernah dijatuhkan atau orang yang meninggal (pewaris);
dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; - orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya, dan;
- orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris).
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704