Mohon petunjuk mengenai mekanisme dan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012), pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Penilaian besarnya ganti kerugian dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi:
1. Tanah;
2. Ruang atas tanah dan bawah tanah;
3. Bangunan;
4. Tanaman;
5. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
6. Kerugian lain yang dapat dinilai.
Selanjutnya, Pasal 37 UU 2/2012 mengatur nilai ganti kerugian ditetapkan dengan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dan dimuat dalam berita acara kesepakatan.
Apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.Jika pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang ditentukan tersebut, maka pihak yang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian.
Selain itu, dalam hal tidak terdapat kesepakatan dari pihak yang berhak terkait ganti kerugian, maka pihak dari yang melakukan pengadaan tanah (pemerintah, dll) dapat melakukan penitipan pembayaran pada Pengadilan Negeri sesuai dengan harga penilaian sementara menunggu proses hukum yang berjalan (Konsinyasi).
Berdasarkan penjelasan di atas, ganti kerugian yang diterima sudah meliputi untuk bangunan dan benda yang berkaitan dengan tanah juga. Sehingga, secara hukum ketika seseorang telah menerima ganti kerugian tersebut, maka ia telah melepaskan hak atas tanah, bangunan, dan segala esuatu yang menjadi objek pengadaan tanah. Karena itu, pada dasarnya ia tidak berhak lagi atas material bangunan yang sudah dibayarkan ganti kerugiannya tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.