Berkas gugatan perceraian sudah masuk ke pengadilan agama, apakah berkas gugatan perceraian bisa dicabut lagi, terangkan cara cabut gugatan cerai untuk masalah saya dan berapa biaya cabut gugatan cerai ini, terimkasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.89-92) menerangkan bahwa ada 2 cara mencabut gugatan ditinjau dari sudah/belumnya perkara diperiksa di sidang pengadilan.
Pencabutan gugatan cerai yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat, yang dilakukan dengan cara berikut.
2. Jika gugatan sudah diperiksa di sidang pengadilan
Jika perkara telah diperiksa, minimal pihak tergugat telah menyampaikan jawaban, maka pencabutan harus dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan yang dihadiri oleh para pihak. Pencabutan gugatan secara ex-parte (tanpa dihadiri tergugat) tidak dibenarkan.
Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat tergugat. Tergugat dapat diberikan tenggat waktu untuk berpikir dan memberikan jawaban terkait persetujuannya.
Jika tergugat menolak pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus
Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus
Perlu kami informasikan bahwa besaran biaya permohonan cabut gugatan cerai antara satu pengadilan agama dengan pengadilan agama lainnya dapat berbeda. Namun, berdasarkan data yang kami himpun dari laman Mahkamah Agung untuk SK PA Bukittinggi No. W3-A4/80/KU.04.2/1/2023 per tanggal 2 Januari 2023 lalu adalah sebesar Rp10.000 (PNBP Surat Pencabutan Gugatan).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau.