Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami team Halo JPN.
Untuk pertanyaan yang saudara ajukan dapat kami berikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa untuk mengesahkan secara hukum negara harus dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil dan akan diterbitkan satu Akta Perkawinan, sebagaimana pasal 2 ayat (2) UU perkawinan.
Bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Hakim berupaya melakukan perdamaian untuk rujuk kembali, sebagaimana Pasal 39 (1) UU 1/1974, oleh karenanya tidak tepat jika perceraian dapat dilakukan secara bebas, karena harus memenuhi cukup alasan/pertimbangan yang dipakai dalam memutus perceraian bahwa pasangan suami istri itu tidak dapat hidup rukun kembali (pasal 39 ayat (2), pertimbangan2 itu seperti : faktor orang ketiga : terjadinya perselingkuhan diantara para pihak, faktor ekonomi akibat dari salah satu pihak merasa tidak dapat terpenuhi/memenuhi kebutuhan hidupnya, faktor ketidakmampuan pasangan dalam memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani, akibat salah satu pasangan sudah pisah meja dan ranjang dalam waktu yg cukup lama, dll.
Fakta ini akan diuji dalam persidangan perceraian di pengadilan dg di dukung bukti-bukti yang cukup.
2. Untuk sahnya dalam perolehan hak asuh atas anak dan sah secara hukum harus melalui pengajuan gugatan hak asuh terhadap anak, bisa dilakukan bersamaan saat diajukan gugatan cerai, bisa juga secara terpisah, diatur dalam pasal 41 huruf a. UU 1/1974.
Sebagaimana ketentuan pasal 41 huruf a, b, dan c UU1/1974 Hak asuh akan dijatuhkan oleh Hakim dengan mempertimbangkan banyak faktor seperti : kemampuan finansial dari orang tua untuk membiayai kebutuhan dasar anak, seperti rumah tinggal, makan dan minum dan kebutuhan pendidikan si anak, kebiasan hidup orang tua, Hakim tidak akan menjatuhkan hak asuh kepada orang tua yang mempunyai karakter buruk spt suka mabuk, tidak punya penghasilan, temperamental dan kasar, dll.
Jadi Hakim dalam memutuskan hak asuh tidak dengan serta merta, dan harus dengan alasan yang logis, tepat berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam proses sidang dg pertimbangan seperti antara lain : proses tumbuh kembang anak, terhadap anak-anak yang masih dibawah umur biasanya diputuskan untuk diasuh oleh ibunya karena pertimbangan tumbuh kembang si anak, jika tidak ditemukan bukti sebaliknya bahwa si ibu memiliki peringai bengis dan kejam, pemabuk, tidak punya penghasilan, dll.
Namun perlu digarisbawahi yang paling penting dalam hak asuh anak adalah kelangsungan hidup anak agar bisa menjadi anak yang memiliki karakter, baik budi pekerti, sikap dan pribadi si anak, sepanjang bapak / ibu si anak tidak tercela dan memiliki kemampuan finansial maka mereka tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, walau kedua orang tuanya telah memilih untuk berpisah, sah bercerai.
Demikian yang kami dapat sampaikan, apabila ada hal lain yang ingin saudara tanyakan kami persilahkan Saudara untuk datang berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Gratis di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaaan Tinggi Bali. Terima kasih.