Apa sajakah yang termasuk sebagai syarat-syarat perkawinan menurut hukum di Indonesia?
Berdasarkan Pasal 6 sampai dengan 12 UU Perkawinan, syarat sahnya perkawinan harus:
a. Didasarkan pada persetujuan bebas antaracalon suami dan calon isteri, berarti tidakada paksanaan dalam perkawinan;
b. Pada asasnya perkawinan itu adalah satusuami dan sebaliknya , kecuali mendapatdispensasi oleh Pengadilan Agama dengansyarat-syarat yang berat untuk bolehberisteri lebih dari satu dan harus ada izindari isteri pertama, adanya kepastian daripihak suami bahwa mampu menjaminkeperluan-keperluan hidup isteri-isteri dananak- anakserta jaminan bahwa suami akanberlaku adil, terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c. Pria harus berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun.
d. Harus mendapat izin masing-masing darikedua orang tua mereka, kecuali dalam hal-hal tertentu