ijin bertanya, nama saya Adi, saya mau bertanya masalah hutang pinjaman online yang sedang saya alami, apakah tidak bisa membayar hutang pada aplikasi pinjaman online bisa dipenjara pak..?
Sebelumnya Terimakasih Telah Menggunakan Layanan Halo JPN , Atas Pertanyaan Saudara dapat kami berikan jawaban sebagai berikut :
Bahwa terkait perbuatan tidak membayar hutang itu merupakan bentuk tindakan Keperdataan yaitu Wanprestasi dalam Perjanjian atau Perikatan Pinjam Meminjam / Hutang Piutang ( sebagaimana dalam Ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata ), bukan merupakan tindakan pidana sehingga saudara tidak dapat dituntut penjara, hanya dimungkinkan untuk digugat perdata dengan tuntutan ganti kerugian dan pembayaran hutang.
Namun apabila perbuatan tidak membayar hutang tesebut saudara lakukan dengan sengaja dari awal peminjaman sudah mempunyai niat jahat melakukan pennipuan, Saudara dapat dituntut secara pidana dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian