Saya pernah belanja barang secara online, tapi barang yang diterima tidak sama dengan yang dilihat di foto pada iklan yang dipajang. Pertanyaan Saya , apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Apakah Saya dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang telah dibeli ??
1. Dengan pendekatan UU Perlindungan Konsumen, kasus Pak Syahrul dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen.
2. Pak Syahrul selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pelaku usaha juga wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Pak Syahrul secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang Pak Syahrul terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site).
Bagaimana cara menuntut pengembalian