Selamat pagi Admin, saya mau bertanya terkait persoalan kredit motor saya, sebenarnya saya sudah terlambat mengangsur sejak 3 bulan yang lalu, dikarenakan usaha saya sedang mengalami masalah dalam hal keuangan, saya sangat khawatir ketika saya akan berbelanja atau pergi kemana mana kendaraan saya tersebut ditarik oleh Debt Collector, padahal saya masih sanggup untuk melakukan pembayaran meskipun ada keterlambatan, dengan adanya beberapa media yang memberitakan banyak kendaraan yang ditarik secara paksa oleh dept collector bagaimanakah yang seharusnya saya lakukan, mohon petunjuknya, terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN, adapun jawaban kami sebagai berikut :
Pada pokoknya, debt collector tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran, dikarenakan hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa adalah kuasa Pengadilan. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal, 6 Januari 2020.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri untuk bisa menarik jaminan fidusia.
Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Namun demikian, perusahaan pembiayaan tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui telah melakukan wanprestasi. Lain halnya, jika debitur sudah pasrah karena wanprestasi (gagal bayar) lantas secara sukarela menyerahkan kendaraan, maka perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia (kreditur) dapat melakukan eksekusi sendiri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat concern dan mewajibkan agar debt collector yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan adalah yang bersertifikasi, sehingga betul-betul memahami ketentuan dan tata cara penagihan yang dibenarkan. Debt collector yang secara paksa mengambil barang dari debitur dengan menggunakan kekerasan bisa dituntut pidana, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 365 dan Pasal 378 KUHP, serta Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jadi pada prinsipnya, eksekusi harus dilakukan melalui putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak perusahaan pembiayaan tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan barang dari debitur. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Kementerian Keuangan pun telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Permenkeu Nomor 130/PMK.010/2012).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian