Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-12 09:28:05
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG TIDAK DILUNASI

Saya mengajukan pertanyaan dari salah satu rekan saya. Dimana kasusnya dimulai pada 2020. Teman saya yang merupakan anggota ASN, memiliki usaha sampingan sebagai agen bawang merah. Dimana karena sibuk dengan pekerjaan pokoknya, rekan saya akhirnya memilih partner bisnis untuk dijadikan tangan kanan dalam melakukan bisnisnya tersebut termasuk transaksi. Hingga berangsur-angsur terjadi ketidak benaran tentang masalah keuangan. Ternyata uang macet hingga mencapai angka ratusan juta rupiah. Padahal itu bukan penghasilan bersih, masih ada gaji pekerja yang harus dibayar dan sebagian uang milik petani bawang. 

Banyak upaya yang sudah dilakukan seperti memakai jasa polisi untuk mediasi dan melakukan pembayaran. Namun tidak ada hasil. Pelaku hanya meminta waktu namun tak kunjung membayar sedikitpun. Segala cara sudah dipikirkan seperti meminta BPKB kendaraan, atau sertifikat tanah namun semuanya sudah menjadi jaminan milik bank. Langkah apa yang paling benar dan dapat dilakukan apabila ingin uang kembali? 

 

Dijawab tanggal 2022-07-20 12:39:57+07

terimakasih atas kepercayaan kepada “halo JPN”, adapun jawaban yang dapat kami sampaikan sebagai berikut:

dapat kami jelaskan pada pokoknya perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan wanprestasi  yaitu : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasar atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku umum, sedangkan gugatan Wanprestasi didasarkan atas adanya perjanjian yang berlaku pada para pihak saja.

Wanprestasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata "Siberutang adalah lalai apabila ia dengan Surat Perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa siberutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, surat atau akta tersebut dikenal sebagai somasi.

Bahwa salah satu bentuk sanksi adalah tuntutan ganti rugi yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan  dan Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya. 

Bahwa terhadap Wanprestasi yang dilakukan oleh rekan bisnis  saudara,  dapat dilakukan somasi terlebih dahulu, agar dapat menetapkan rekan bisnis saudara dalam keadaan lalai apabila somasi tersebut tidak diindahkan oleh  rekan bisnis saudara  tersebut, langkah selanjutnya yang dapat ditempuh guna menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan mengajukan gugatan perdata  ke Pengadilan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan rekan bisnis saudara,  karena sengaja atau lalai dengan cara: 

  • membuat gugatan Wanprestasi dan kemudian mendaftarkan gugatan yang dibuat ke Paniteraan beserta barang bukti yang menguatkan untuk mengajukan gugatan;
  • membayar panjar biaya gugatan melalui Bank yangditunjuk oleh Pengadilan;
  • memberikan bukti transfer kepada Pengadilan serta menyimpan salinan untuk arsip;
  • menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan dari pengadilan dan selanjutnya menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan.

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.

Salam Sehat dan terimakasih.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PURBALINGGA
Alamat : Jl. Jenderal Soedirman No. 184, Bancar, Purbalingga
Kontak : 81225577067

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.