Saya mengajukan pertanyaan dari salah satu rekan saya. Dimana kasusnya dimulai pada 2020. Teman saya yang merupakan anggota ASN, memiliki usaha sampingan sebagai agen bawang merah. Dimana karena sibuk dengan pekerjaan pokoknya, rekan saya akhirnya memilih partner bisnis untuk dijadikan tangan kanan dalam melakukan bisnisnya tersebut termasuk transaksi. Hingga berangsur-angsur terjadi ketidak benaran tentang masalah keuangan. Ternyata uang macet hingga mencapai angka ratusan juta rupiah. Padahal itu bukan penghasilan bersih, masih ada gaji pekerja yang harus dibayar dan sebagian uang milik petani bawang.
Banyak upaya yang sudah dilakukan seperti memakai jasa polisi untuk mediasi dan melakukan pembayaran. Namun tidak ada hasil. Pelaku hanya meminta waktu namun tak kunjung membayar sedikitpun. Segala cara sudah dipikirkan seperti meminta BPKB kendaraan, atau sertifikat tanah namun semuanya sudah menjadi jaminan milik bank. Langkah apa yang paling benar dan dapat dilakukan apabila ingin uang kembali?
terimakasih atas kepercayaan kepada halo JPN, adapun jawaban yang dapat kami sampaikan sebagai berikut:
dapat kami jelaskan pada pokoknya perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan wanprestasi yaitu : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasar atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku umum, sedangkan gugatan Wanprestasi didasarkan atas adanya perjanjian yang berlaku pada para pihak saja.
Wanprestasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata "Siberutang adalah lalai apabila ia dengan Surat Perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa siberutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, surat atau akta tersebut dikenal sebagai somasi.
Bahwa salah satu bentuk sanksi adalah tuntutan ganti rugi yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan dan Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
Bahwa terhadap Wanprestasi yang dilakukan oleh rekan bisnis saudara, dapat dilakukan somasi terlebih dahulu, agar dapat menetapkan rekan bisnis saudara dalam keadaan lalai apabila somasi tersebut tidak diindahkan oleh rekan bisnis saudara tersebut, langkah selanjutnya yang dapat ditempuh guna menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan rekan bisnis saudara, karena sengaja atau lalai dengan cara:
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Salam Sehat dan terimakasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian