Misalnya kita mau nikah kan sama janda(belum jelas) karena udah lama kenal cuma kita belum tau bagaimana hubungan nya dengan sang suaminya apakah sudah sah cerai atau belum jadi gimna cara menyikapinya min?
Takutnya min nanti udah nikah eh dianya belum dinyatakan janda kan kesel min..
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala Hallo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Terimakasih atas pertanyaanya, JPN memberikan jawaban : Bahwa bukti telah dilakukannya perceraian dapat kita lihat pada kutipan akta perceraian. Kutipan akta perceraian dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. adapun dasar hukum tentang perkawinan adalah Undang-undang No 1 tahun 1974.
Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian, dan
c. putusan Pengadilan.
Dari sini jelas diketahui bahwa belum adanya putusan perceraian calon istri anda (Janda) dengan suaminya yang terdahulu oleh hakim menandakan perkawinan itu belum lepas, jadi perlu kita mengetahui apakah sudah ada putusan perceraian tersebut di Pengadilan Agama atau Instansi Terkait, dan Bila Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian calon istri Anda, kami sarankan agar Anda menelusurinya pada Instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian tersebut (Pengadilan Agama/Negeri atau Pengadilan Tinggi Agama/Negeri.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.