Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-06 12:23:36
Pernikahan dan Perceraian
CARA MENGETAHUI KEABSAHAN PERCERAIAN SESEORANG

Misalnya kita mau nikah kan sama janda(belum jelas) karena udah lama kenal cuma kita belum tau bagaimana hubungan nya dengan sang suaminya apakah sudah sah cerai atau belum jadi gimna cara menyikapinya min?

Takutnya min nanti udah nikah eh dianya belum dinyatakan janda kan kesel min..

Dijawab tanggal 2022-08-02 15:30:58+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala Hallo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Terimakasih atas pertanyaanya, JPN memberikan jawaban : Bahwa bukti telah dilakukannya perceraian dapat kita lihat pada kutipan akta perceraian. Kutipan akta perceraian dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. adapun dasar hukum tentang perkawinan adalah Undang-undang No 1 tahun 1974.

Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena:

a.    Kematian,

b.    Perceraian, dan

c.    putusan Pengadilan.

Dari sini jelas diketahui bahwa belum adanya putusan perceraian calon istri anda (Janda) dengan suaminya yang terdahulu oleh hakim menandakan perkawinan itu belum lepas, jadi perlu kita mengetahui apakah sudah ada putusan perceraian tersebut di Pengadilan Agama atau Instansi Terkait, dan Bila Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian calon istri Anda, kami sarankan agar Anda menelusurinya pada Instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian tersebut (Pengadilan Agama/Negeri atau Pengadilan Tinggi Agama/Negeri.

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HILIR
Alamat : Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau
Kontak : 82284536955

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.