Mobil 3 bulan nunggak kredit di clipan finance.. Lalu mobil saya ditarik oleh debt collector pihak luar.. Jika ingin melaporkan pidana perampasan yang saya laporkan pihak finance atau pihak debt collector selalu pihak ketiga diluar finance?
Pasal 362 KUHP : Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Pasal 365 ayat (1) KUHP : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
3. Secara eksplisit tidak terdapat regulasi yang mengatur tentang kode etik penagihan debt collector, namun terdapat ketentuan yang mengatur mengenai etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagai berikut: Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
a. menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
d. penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit; penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
e. penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
f. penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
g. penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Untuk pelaporan perbuatan pidana bisa di kordinasikan dengan Pihak Kepolisian diwilayah hukum dimana tempat dan waktu kejadian terjadi.
Bagaimana cara menuntut pengembalian