Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-12 09:43:47
Hutang Piutang
HUTANG SUAMI

Min, saya mau tanya permasalahan terkait kakak kandung saya. Suami kakak saya memiliki hutang dengan bank yg jumlahnya jumlah cukup besar dgn rumah mereka menjadi jaminannya. Karena suami kakak saya tidak mampu membayar hutangnya saat ini pihak bank akan mengambil jaminan rumah tersebut.  Padahal rumah tsb itu, dibeli oleh uang mereka berdua. Ternyata kakak saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap hutang suami tsb. Yang mau saya tanyakan, apakah boleh suami berhutang dengan bank atau lainnya tanpa sepengetahuan istri? Dan apa yg seharusnya dilakukan oleh kakak saya terhadap permasalahan tersebut, padahal kakak saya tidak pernah tahu bahwa trrnyata rumah mereka beli bersama ternyata dijadikan jaminan hutang oleh suaminya. Terima kasih min.

Dijawab tanggal 2022-07-18 10:48:58+07

Terima kasih atas kepercayaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang saat ini saudara hadapi melalui HaloJPN.

Untuk memberikan kepastian dari suatu perkawinan, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan peraturan yang berlaku untuk semua golongan penduduk yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Undang-Undang Perkawinan suatu perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban antara masing-masing suami isteri secara seimbang. Suami sebagai kepala keluarga harus melindungi isterinya dan isteri wajib mengatur urusan rumah tangga. Di dalam sebuah perkawinan terdapat harta bersama maupun harta bawaan. Penjelasan terhadap harta bersama dan harta bawaan dapat dilihat di dalam ketentuan pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta bawaan adalah harta yang bersumber dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Berdasarkan pertanyaan saudari tersebut, terhadap hutang yang dibuat oleh Suami kakak saudari tersebut berdasarkan pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan termasuk di dalam lingkup harta bersama. 

Terhadap penggunaan harta bersama ini berdasarkan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan terhadap harta bersama , suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Oleh karena itu seyogianya, dalam melakukan perbuatan hukum dalam suatu perkawinan seperti perjanjian hutang piutang baik suami ataupun istri harus sama-sama mengetahui dan mendapat persetujuan para pihak.

Untuk mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab terhadap perjanjian hutang piutang dalam perkawinan, kami berpendapat adalah :

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bahwa harta bersama harus dipergunakan untuk kepentingan keluarga bukan untuk kepentingan salah seorang atau untuk kepentingan orang lain;
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan, bahwa semua tindakan hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak (suami isteri) terhadap harta bersama, harus lebih dahulu memperoleh persetujuan dari pihak lainnya (suami isteri);
  3. Perjanjian hutang harus memenuhi persyaratan perjanjian umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata.

Oleh karena itu berdasarkan ketentuan hukum yang kami uraikan di atas, terhadap permasalahan saudari tersebut kami berpendapat :

  1. Apa tujuan dari suami kakak saudari tersebut melakukan perjanjian hutang piutang dengan menjaminkan harta bersama mereka, dan jika kakak saudari selaku Istri sama sekali tidak mengetahui suaminya memperoleh uang darimana, namun tujuan nya untuk kepentingan keluarga, walaupun Istri tidak memberikan persetujuan namun mengetahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan dalam rumah tangga, maka pembayaran hutang tersebut dapat dibebankan dengan jaminan harta bersama tersebut. Karena bagaimanapun kakak saudari selaku istri, mengetahui berapa penghasilan dan pengeluaran dari suaminya, dan apa saja yang telah diperoleh dari suami tersebut selama perkawinan;
  2. Jika kakak saudari selaku Istri sama sekali tidak mengetahui hutang tersebut, dan suami tidak menggunakan uang tersebut untuk kepentingan keluarga, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa Pasal 36 ayat ( 1 ) Undang –Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan untuk membuat suatu perjanjian dalam perkawinan, harus atas persetujuan bersama, perjanjian itu hanya berlaku dan sah bagi yang membuat perjanjian. Hal ini menentukan status hutang tersebut. Jika suatu perjanjian hutang tidak terpenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan para pihak, maka perjanjian itu tidak sah. Dengan demikian perjanjian yang tidak sah akan dianggap tidak ada perjanjian. Dalam perkawinan tidak sahnya suatu perjanjian bukan berarti sama sekali dianggap tidak ada perjanjian, namun karena dalam perkawinan satu pihak yang mengadakan perjanjian terdiri dari dua orang, yaitu suami dan isteri yang tidak setuju adanya perjanjian itu. Hal itu berarti dengan tidak adanya persetujuan bersama suami isteri ketika membuat persetujuan hutang, maka perjanjian itu hanya berlaku bagi salah satu pihak yang membuat perjanjian itu, yakni suami atau isteri. Sehingga perjanjian itu bukan perjanjian bersama, tetapi perjanjian pribadi. Karena perjanjian pribadi maka hutang tersebut adalah hutang pribadi dan pembebanan pertanggungjawaban menjadi beban pribadi atau harta pribadi. Dengan kata lain, hutang yang dilakukan oleh pribadi, suami, atau isteri, tidak termasuk harta bersama dan tidak dapat dibebankan kepada harta bersama, Untuk mengajukan pembatalan perjanjian tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri;

Namun, terlepas dari pendapat kami tersebut, untuk menjaga keutuhan rumah tangga suami-istri, kami menyarankan terlebih dahulu untuk disepakati secara baik-baik oleh kedua belah pihak yakni suami dan istri untuk membayarkan hutang tersebut. 

Demikian yang kami sampaikan , apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat bertanya kembali melalui HaloJPN ataupun dapat langsung datang ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Terima kasih dan semoga hari anda menyenangkan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MERANTI
Alamat : JL. AMELIA NO.1 SELAT PANJANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Kontak : 81365006245

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.