Min, saya mau tanya permasalahan terkait kakak kandung saya. Suami kakak saya memiliki hutang dengan bank yg jumlahnya jumlah cukup besar dgn rumah mereka menjadi jaminannya. Karena suami kakak saya tidak mampu membayar hutangnya saat ini pihak bank akan mengambil jaminan rumah tersebut. Padahal rumah tsb itu, dibeli oleh uang mereka berdua. Ternyata kakak saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap hutang suami tsb. Yang mau saya tanyakan, apakah boleh suami berhutang dengan bank atau lainnya tanpa sepengetahuan istri? Dan apa yg seharusnya dilakukan oleh kakak saya terhadap permasalahan tersebut, padahal kakak saya tidak pernah tahu bahwa trrnyata rumah mereka beli bersama ternyata dijadikan jaminan hutang oleh suaminya. Terima kasih min.
Terima kasih atas kepercayaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang saat ini saudara hadapi melalui HaloJPN.
Untuk memberikan kepastian dari suatu perkawinan, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan peraturan yang berlaku untuk semua golongan penduduk yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Undang-Undang Perkawinan suatu perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban antara masing-masing suami isteri secara seimbang. Suami sebagai kepala keluarga harus melindungi isterinya dan isteri wajib mengatur urusan rumah tangga. Di dalam sebuah perkawinan terdapat harta bersama maupun harta bawaan. Penjelasan terhadap harta bersama dan harta bawaan dapat dilihat di dalam ketentuan pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta bawaan adalah harta yang bersumber dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Berdasarkan pertanyaan saudari tersebut, terhadap hutang yang dibuat oleh Suami kakak saudari tersebut berdasarkan pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan termasuk di dalam lingkup harta bersama.
Terhadap penggunaan harta bersama ini berdasarkan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan terhadap harta bersama , suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Oleh karena itu seyogianya, dalam melakukan perbuatan hukum dalam suatu perkawinan seperti perjanjian hutang piutang baik suami ataupun istri harus sama-sama mengetahui dan mendapat persetujuan para pihak.
Untuk mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab terhadap perjanjian hutang piutang dalam perkawinan, kami berpendapat adalah :
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan hukum yang kami uraikan di atas, terhadap permasalahan saudari tersebut kami berpendapat :
Namun, terlepas dari pendapat kami tersebut, untuk menjaga keutuhan rumah tangga suami-istri, kami menyarankan terlebih dahulu untuk disepakati secara baik-baik oleh kedua belah pihak yakni suami dan istri untuk membayarkan hutang tersebut.
Demikian yang kami sampaikan , apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat bertanya kembali melalui HaloJPN ataupun dapat langsung datang ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Terima kasih dan semoga hari anda menyenangkan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian