Assalamualaikum,
saya ingin bertanya.
abang saya mempunyai istri yang bekerja di luar daerah.
sejak kakak ipar saya bekerja diluar daerah. kakak ipar dan abang saya sering terjadi permasalahan dalam rumah tangga, dan abang saya telah melihat langsung kelakuan kakak ipar saya telah berselingkuh dengan laki laki lain, kemudian abang saya menceraikan kakak ipar saya hanya dengan lisan saja.
apakah diharuskan perceraian abang saya dilakukan dipengadilan agama? dikarenakan abang saya tidak mau lagi bertemu dengan kakak saya.
terima kasih
Assalamualaikum wr.wb dan , selamat siang dan salam sejahtera buat kita semua .
Jaksa Pengacara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan menjawab pertanyaan saudara, perihal apakah perceraian harus dilakukan di pengadilan agama.
Bahwa Perkawinan itu merupakan jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan . Namun dalam perjalanan kehidupan pasangan suami istri bisa dilanda masalah, yang akhirnya bisa berakhir dengan perceraian. tentang Perceraian di luar Pengadilan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Bahwa seorang suami bisa menjatuhkan talaknya kepada istrinya di luar Pengadilan, dari sinilah terjadi perbedaan pandangan terhadap keabsahan perceraian seperti ini.
Menurut Hukum Positif, talak yang dilakukan di luar Pengadilan itu tidak diperbolehkan Karna merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan melalui proses sidang di pengadilan, dalam hal ini untuk orang yang beragama Islam di Pengadilan Agama. Pasal 39 ayat (1) UUP menyatakan: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Ayat (2): Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI), putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari istri. Pasal 114 KHI menyatakan: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Dengan demikian, maka perceraian baik cerai karena talak maupun cerai karena gugatan hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, dalam Pasal 117 menyatakan bahwa talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 39 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara perceraian bagi orang yang beragama Islam adalah Pengadilan Agama.
Jadi, apabila melakukan perceraian seharusnya dilakukan sesuai dengan prosedur pengadilan agama. Kemudian, setelah perkara perceraian tersebut telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan dikeluarkan akta cerai sebagai bukti autentik bahwa perceraian telah sah terjadi. Pentingnya pencatatan ini adalah untuk memenuhi Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menentukan bahwa perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibat hukumnya terhitung sejak pendaftaran, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada kenyataannya masyarakat berprinsip dalam menyelesaikan persoalan pribadinya ingin dengan cara yang cepat dan tanpa membuat dirinya repot untuk mengurusnya. Maka untuk menyelesaikan masalah perceraian dipercayakan kepada pihak lain yang dianggap mampu dan bisa mengurus tentang maksudnya itu, yakni melalui tokoh masyarakat atau tokoh agama, karena ada anggapan bahwa mengurus perceraian itu malu, sebab merupakan aib bagi dirinya sendiri, tidak lagi melihat benar tidaknya pelaksanaan proses perceraian yang diinginkannya.
Sekian, dan terimakasih