Selamat Pagi Bapak
Terimakasih atas pertanyaannya.
Persamaan dihadapan Hukum (equality before the law) adalah asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sa,a dihadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun".
Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang jabatan, ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.
Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Berkaitan dengan hal tersebut bahwa di era keterbukaan saat ini, Kejaksaan berupaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kejaksaan dan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan yg dilakukan oleh oknum aparat kejaksaan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat. Hal tersebut sebagaimana Perintah harian yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI tanggal 22 juli 2021 yang salah satunya poinnya memerintahkan kepada setiap aparat kejaksaan untuk Menjaga Marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhati nurani".
Berdasarkan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap warga negara atau masyarakat bersamaan kedudukannya didepan hukum.
Bahwa pelapor melaporkannya dalam aplikasi Halo JPN pada tanggal 01 Juni 2021 sehingga sudah melewati waktu 1 (satu) tahun, maka perkembangan perkaranya tidak diketahui sudah sampaimana. Sebaiknya pelapor berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait pelaporan yang dilaporkan.
Bahwa untuk mewujudkan komitmen tersebut apabila Pemohon menduga adanya penyelewengan yang dilakukan oleh aparat kejaksaan, dapat menyampaikan pengaduan dengan bukti-bukti yang ada di Nomor Call Centre Puspenkum 150227 sebagaimana tertera pada website kejatijawabarat.kejaksaan.go.id
Demikian jawaban dari Kami, Semoga Bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian