Supported by JAMDATUN
Kamis, 10 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2021-06-01 14:44:29
Legal Drafting
SEMOGA DI PERCEPAT
Saya sebagai korban dari oenganiyayan seorang kepala desa srimahi kecamatan tambun utara (sudarto abdullah) saya memohon kepada bapak/ibu apakah ini hukum di indonesia itu tumpul sedangkan saya sebagai seorang petani memohon kepada bapak/ibu agar hukum ini tidak tumpul ke atas tajam ke bawah saya memohon kepada bapak/ibu saya memohon agar hukum di indonesia di perlakukan karna tersangka sudah bermain di kepolisian dan di kejaksaan
Dijawab tanggal 2022-07-01 08:38:29+07

Selamat Pagi Bapak

Terimakasih atas pertanyaannya.

Persamaan dihadapan Hukum (equality before the law) adalah asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sa,a dihadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun".

Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang jabatan, ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.

Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Berkaitan dengan hal tersebut bahwa di era keterbukaan saat ini, Kejaksaan berupaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kejaksaan dan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan yg dilakukan oleh oknum aparat kejaksaan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat. Hal tersebut sebagaimana Perintah harian yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI tanggal 22 juli 2021 yang salah satunya poinnya memerintahkan kepada setiap aparat kejaksaan untuk “Menjaga Marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhati nurani".

Berdasarkan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap warga negara atau masyarakat bersamaan kedudukannya didepan hukum.

Bahwa pelapor melaporkannya dalam aplikasi Halo JPN pada tanggal 01 Juni 2021 sehingga sudah melewati waktu 1 (satu) tahun, maka perkembangan perkaranya tidak diketahui sudah sampaimana. Sebaiknya pelapor berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait pelaporan yang dilaporkan.

Bahwa untuk mewujudkan komitmen tersebut apabila Pemohon menduga adanya penyelewengan yang dilakukan oleh aparat kejaksaan, dapat menyampaikan pengaduan dengan bukti-bukti yang ada di Nomor Call Centre Puspenkum 150227 sebagaimana tertera pada website kejatijawabarat.kejaksaan.go.id 

Demikian jawaban dari Kami, Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA BARAT
Alamat : Jalan LLRE Martadinata
Kontak : 082130119956

Cari

Terbaru

Pertanahan
Status Tanah Tidak Bersertifikat

Bagaimana status tanah yang tidak mem

Pertanahan
PEMBELIAN TANAH ATAU RUMAH DI UMUR YANG MASIH MUDA

Permisi bapak/ibu jaksa

saya ma

Hutang Piutang
Perjanjian Sewa Menyewa

Saya mengontrakkan rumah selama 2 tah

Hukum Waris
Anak kandung tidak setuju atas isi surat wasiat

Bagaimana solusi jika ada anak angkat

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.