Dijawab tanggal 2020-10-10 14:17:05+07
salah satu tugas Jaksa Pengacara Negara adalah menegakkan hukum salah satunya adalah dapat membatalkan perkawinan hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi " Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri" berdasarkan ketentuan tersebut, wewenang Jaksa Pengacara Negara hanya mengenai pembatalan perkawinan, sedangkan terkait perceraian yang terjadi antara suami dan istri bukan karena alasan sebagaimana ketentuan tersebut, maka bukan kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
demikian penjelasan kami.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002