Dijawab tanggal 2020-10-10 09:43:00+07
Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Sugeng Santoso yang berkenan untuk menggunakan aplikasi pelayanan hukum online kami, hal ini merupakan wujud pelayanan prima kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada masyarakat yang meminta penjelasan hukum kepada kami, sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Bapak Sugeng Santoso, sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, maka kami terlebih dahulu akan menjelaskan proses sebelum adanya penetapan permohonan ikrar talak, seorang suami yang akan menceraikan istrinya harus mengajukan permohonan untuk menceraikan istrinya kepada Pengadilan Agama yang berwenang disertai alasan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2), antara suami dan istri tidak akan dapat rukun kembali sebagai suami istri. dan proses tersebut dilakukan dengan cara mengikuti proses yang ada di Pengadilan Agama yaitu melalui persidangan.
setelah sidang selesai dan dinyatakan bahwa perkawinan telah putus dan Hakim mengabulkan permohonan gugatan perceraian dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya sudah tidak ada upaya hukum lainnya, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Suami harus mengucapkan ikrar talak yang dilakukan di depan sidang pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau oleh kuasanya sebagaimana diatur dalam KHI Pasal 130 ayat (3). sebelum mengucapkan Ikrar talak, maka si suami harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan mengucapkan ikrar talak. Dalam proses ini KHI tidak mengatur jangka waktu penetapan, tetapi hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan talak. namun apabila ada permohonan penetapan untuk mengucapkan ikrar talak, maka Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama setelah adanya permohonan untuk membuka sidang pengucapan ikrar talak, setelah ikrar talak dilakukan di depan Sidang Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama akan segera mengeluarkan penetapan bahwa telak terjadi Talak, sehingga dengan demikian perkawinan Suami istri tersebut sudah putus menurut hukum. Jangka waktu penetapan sepenuhnya merupakan wewenang Pengadilan Agama, sehingga saudara dapat berkonsultasi ke Pengadilan Agama setempat.
Demikian yang dapat kami jelaskan semoga Bapak Sugeng dapat memahami terkait pertanyaan tersebut.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002