Supported by JAMDATUN
Kamis, 10 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2020-02-06 05:50:38
Pidana
PIDANA ANAK

Bisa atau tidak pelaku tindak pidana anak-anak dijatuhi hukuman mati?

Dijawab tanggal 2020-02-06 05:56:10+07
Anak yang Berkonflik dengan Hukum tidak bisa dijatuhi pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup. Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Kemudian terkait ancaman pidana minimum, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
jaminan agunan

Bisakah harta debitur bank yang dijad

Hukum Waris
Permasalahan Waris

Assalamualaikum warakhmatullahi wabar

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Assalamualaikum wr.wb. Bapak/Ibu mau

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

saya ucapkan terimakasih kepada Kejak

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.