Dijawab tanggal 2020-01-17 07:49:48+07
Selamat siang, bapak. Terimakasih sudah mengunjungi website kami. Perihal pertanyaan yang bapak ajukan bahwa dalam agama Islam, hak asuh anak didalam perceraian disebut dengan hadhanah, yang artinya merawat, mengasuh dan memelihara anak. Hadhanah disini dikaitkan dengan upaya merawat, mengasuh dan memelihara anak yang masih dibawah umur (kurang dari 12 tahun) yang belum mampu membedakan dan memilah hal-hal baik dan buruk didalam hidupnya. Hukum mengasuh anak adalah wajib dalam Islam. Tentu saja, kedua orangtualah yang harus mengasuh dan memenuhi semua kebutuhannya, mulai dari biaya pendidikan, sandang, pangan dan lain sebagainya. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 ayat (a), Ibu mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya apabila sang anak masih di bawah umur atau berusia kurang dari 12 tahun. Namun, ayah juga bisa mendapatkan hak asuh anak apabila ibu dinilai memiliki tabiat buruk yang membahayakan anak sesuai dengan KHI Pasal 156 ayat (c). Sementara itu bunyi Pasal 105 ayat (b), apabila anak sudah baligh atau dewasa (berumur diatas 21 tahun), ia memiliki hak untuk memilih akan tinggal bersama ayah, ibu atau hidup sendiri sesuai dengan aturan yang tertulis pada Pasal 98. Sementara itu, segala biaya hidup sang anak akan menjadi tanggung jawab sang ayah hingga anak menikah dan memiliki hidup sendiri, ini sesuai dengan Pasal 105 ayat (c) dan (d) dalam KHI. Tentu saja, ini harus disesuaikan dengan kemampuan sang ayah.
Tak hanya dari sisi agama, persoalan mengenai hak asuh anak di Indonesia juga memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (2), "Orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus".
Terkait tata cara untuk mendapatkan hak asuh anak, sebagai berikut :
1. Mengutamakan anak diatas segala urusan
2. Kumpulkan saksi dan dokumen yang terkait dengan hubungan dengan anak
3. Cari informasi seputar hak asuh anak di daerah tempat tinggal
4. Kenali kekuatan dan kelemahan sebagai orang tua
5. Menggunakan pengacara yang kredibel dan berpengalaman.
Demikian jawaban kami, semoga dapat bermanfaat dan mohon maaf bila terdapat kekurangan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002